Pada yang waktu relatif bersamaan, terdapat tiga persidangan terkait Kota Banjarbaru yang menarik perhatian luas. Tidak seluruh persidangan tersebut dilakukan di Banjarbaru. Dua persidangan dilakukan di Banjarbaru, salah satunya di Jakarta.
Persidangan pertama adalah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024. Pasca November 2024, MK telah memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru. PSU kemudian diselenggarakan pada 19 April 2025.
Ternyata PSU belum menyelesaikan silang sengkarut pelaksanaan Pilkada Banjarbaru. Pasca PSU, kembali muncul permohonan kepada MK untuk menilai dan memutus pelaksanaan PSU di Banjarbaru. Saat ini, baru dilakukan sidang pertama, MK mendengarkan permohonan. Persidangan di MK masih berjalan.
Persidangan kedua adalah terkait dengan Toko Mama Khas Banjar. Sebuah UMKM yang ada di Banjarbaru. Bahkan tidak kurang dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menghadiri persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru ini.
Kasus yang menjerat Mama Khas Banjar ini juga mendapat perhatian dan menjadi pembahasan banyak kalangan luas. Bahkan hingga DPR RI. Berita terbaru, jaksa penuntut menuntut bebas pemilik Mama Khas Banjar. Kemungkinan berujung pembinaan. Mama Khas Banjar sendiri telah menyatakan terpaksa tutup.
Persidangan ketiga adalah terkait dengan kasus pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru. Juwita namanya. Terdakwa adalah Jumran, seorang anggota TNI AL yang berdinas di Balikpapan. Kasus ini tentu saja mendapat perhatian khusus dari kawan-kawan jurnalis dan media, pun masyarakat.
Sampai saat ini, persidangan masih berjalan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berlokasi di Trikora, Banjarbaru. Sepertinya sedang mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer. Menurut berita, Jumran tidak membantah keterangan yang diberikan oleh saksi dokter ahli forensik.
Itulah tiga persidangan dimaksud. Persidangan pertama soal politik. Persidangan kedua soal ekonomi. Persidangan ketiga soal syahwat. Hanya saja, catatan ini bukan tentang substansi setiap persidangan tersebut di atas. Karena tidak mengikuti seluruhnya dengan utuh.
Hanya sedang terpikir bahwa tiga ujian berupa harta (ekonomi), tahta (kekuasaan), dan wanita (syahwat) itu nyata adanya. Baik berdiri sendiri, maupun bersamaan. Andai kata Banjarbaru ini adalah seorang manusia, entah apa yang sedang dialami dan dirasakannya. Mengalami ketiganya.
Terlepas dari itu, sudah semestinya ada pelajaran yang bisa didapatkan. Bagi mereka yang mau berpikir. Untuk sementara, kita bersama doakan, semoga keadilan akan didapatkan oleh mereka yang memang layak mendapatkannya.



Tinggalkan sebuah Komentar