Petugas logistik sedang merakit kotak suara yang akan dipergunakan dalam pemungutan suara. (Dokumen pribadi)

Akhirnya Banjarbaru Memiliki Pilihan

Untuk sementara, terdapat dua bakal pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024. Yakni Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, serta Erna Lisa Halaby dan Wartono. Kenapa masih sementara? Sebab harus menunggu penetapan pasangan calon yang akan dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru terlebih dahulu. Sehingga untuk saat ini, status mereka semua masih bakal pasangan calon.

Setidaknya, kondisi ini sudah membatalkan kemungkinan terjadinya pasangan calon tunggal di Banjarbaru, atau biasa disebut kotak kosong. Walau secara pribadi lebih memilih menggunakan istilah kolom kosong.

Tentu saja ini adalah berkah dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah persyaratan pencalonan secara signifikan. Khususnya dengan terbukanya peluang partai politik non parlemen untuk ambil bagian dalam pencalonan. Karenanya kusampaikan, terima kasih dan penghargaan untuk MK.

Secara khusus untuk kondisi di Kota Banjarbaru, terima kasih dan penghargaan juga perlu diberikan kepada Partai Ummat dan Partai Buruh yang telah mau ambil bagian serta berseberangan dengan kelompok besar partai politik. Kedua partai non parlemen tersebut mencalonkan Aditya-Said. Menyusul kemudian Partai Hanura.

Catatan ini bukan tentang Aditya-Said yang bisa maju sebagai calon atau tidak. Terlalu kecil dan remeh jika soal ini dibatasi hanya kepentingan yang sifatnya partisan. Ini tentang terselamatkannya suara masyarakat di Kota Banjarbaru dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Pada akhirnya, masyarakat Banjarbaru memiliki pilihan.

Terlepas dari seberapa tinggi tingkat kecerdasan pemilih, setidaknya ketersediaan pilihan sudah menjadi sesuatu yang baik dan bagus. Apa pun alasan seseorang tentang pilihan politiknya, setidaknya ia memiliki opsi. Meski pun sangat diharapkan agar masyarakat mampu menganalisis secara objektif, faktor subjektif tidak akan bisa ditinggalkan, namun setidaknya ada pilihan.

Pasangan calon tunggal alias kolom kosong, atau kotak kosong hanya memosisikan Pemilih pada setuju atau tidak. Dus, Pemilih tidak memiliki alternatif lain selain itu. Jika pun ternyata dimenangkan oleh kolom kosong, itu mungkin menjadi bentuk perlawanan politik masyarakat. Selanjutnya akan berada di bawah kepemimpinan yang tidak memiliki ikatan/kontrak politik dengan masyarakat. Tidak ada janji yang bisa ditagih oleh publik.

Mungkin sebatas ini saja catatan kali ini. Tidak panjang lebar, walau masih banyak isi kepala tentang hal terkait. Semisal keyakinan pribadi bahwa aksi borong partai bukanlah sesuatu yang bagus. Dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun. Namun soal itu dan lainnya mungkin akan dituliskan lain kali saja. Itu pun jika ingin. Toh tidak ada siapa pun yang bisa memaksaku untuk menuliskan apa dan bagaimana.

Akhirnya, selamat untuk masyarakat Kota Banjarbaru. Aku juga. Akhirnya kita memiliki pilihan. Silakan ditimbang-timbang dan pikirkan dengan masak-masak sebelum membuat pilihan. Ini bukan telur mata sapi, yang lebih enak jika setengah matang.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas