Sebelum dan sesudah pembacaan Putusan MK terkait dengan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2024 kemarin, sebenarnya sudah berkali-kali mendapatkan pertanyaan yang pada intinya sama. Hanya saja, pasca pembacaan putusan MK kemarin itu, semakin banyak saja yang bertanya tentang hal yang sama. Pertanyaan itu disampaikan tidak hanya oleh aparatur Pemko Banjarbaru, pensiunan, namun sampai kepada masyarakat umum.
Pertanyaan yang pada dasarnya sama tersebut adalah, “Sebenarnya sampai kapan batas atau akhir masa jabatan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (dan pasangannya saat ini, Wartono)?“.
Setelah sebelumnya menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan ingatan, maka melalui catatan ini akan disampaikan secara tertulis yang semoga dapat bermanfaat, yakni sebagai berikut:
Pertama, perlu diingat bahwa Aditya Mufti Ariffin merupakan Wali Kota Banjarbaru hasil Pemilihan Tahun 2020, yang tentu saja saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru, berpasangan dengan Wartono.
Kedua, bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024“.
Ketiga, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024, dengan pokok perkara Pengujian Materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK telah memutuskan:
Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Maka, dengan ada putusan MK di atas, sudah jelas dan tegas bahwa Wali Kota Aditya akan tetap menjabat sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. Aditya sendiri mulai menjabat pada tanggal 26 Februari 2021 lalu.
Jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru mendatang menghasilkan Wali Kota terpilih, maka saat pelantikan Wali Kota terpilih itulah menjadi akhir masa jabatan Wali Kota Aditya. Jika kemudian ternyata PSU dimenangkan oleh kolom kosong, maka Aditya akan tetap menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru sampai adanya Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Ulang yang akan dilangsungkan pada 27 Agustus 2025.
Perihal masa jabatan ini memang memiliki konsekuensi politis. Yakni, katakanlah PSU Pilkada Banjarbaru yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 ke depan itu dimenangkan oleh Kolom Kosong, maka saat dilangsungkan Pemilihan Ulang pada Agustus 2025 kelak Aditya masih berstatus sebagai Petahana Wali Kota.
Tapi sudahlah soal itu, tidak akan dibahas dulu. Untuk sementara, cukuplah sebatas informasi tentang masa jabatan saja. Selain dan selebihnya, silakan mengembangkan daya imajinasi masing-masing.



Tinggalkan sebuah Komentar