Seyogyanya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wali Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota secara serentak pada tahun 2020 ini dilaksanakan pada bulan September. KPU juga telah menetapkan hari dan tanggalnya, yakni Rabu, 23 September 2020. Namun apa daya, pandemi Covid-19 membuat KPU menunda pelaksanaan sejumlah tahapan Pemilihan. Tentu saja, itu demi kemaslahatan banyak orang.
Pada perkembangannya, DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu bersepakat untuk menunda waktu pemungutan suara, dengan opsi pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Setidaknya begitulah hasil kesepakatan yang diambil dalam Raker dan RDP DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Pintu darurat yang akan dipergunakan juga sudah jelas, yakni menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Kemendagri sudah pula menyampaikan bahwa pada intinya Perppu sudah dipersiapkan. Lebih jauh lagi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, mengenai Perppu tersebut pembahasannya sudah dalam tahap final oleh Sekretariat Kabinet (Setneg) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Itu semua, adalah kabar sampai dengan akhir April lalu. Sekarang sudah pekan pertama Mei.
Download » Perppu Nomor 2 Tahun 2020
Perppu yang diharapkan ter Tahun bit pada akhir April, menjadi diharapkan awal Mei ini. Namun sampai saat ini juga belum terbit. Banyak pihak sudah mendesak agar Perppu terkait penundaan Pilkada tersebut diterbitkan. “Tidak begitu jelas, apa sesungguhnya alasan presiden, sehingga belum juga menerbitkan Perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi,” kata Fadli, Peneliti Perludem.
Terlebih lagi penyelenggara, pasti sangat berharap agar Perppu ini segera terbit. Karena belum juga, maka mungkin secara pribadi mau main tebak-tebakan saja. Tebakannya sangat sederhana, bahwa kalau dihitung-hitung dari produk hukum yang telah terbit, maka Perppu itu nantinya akan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Kecuali tidak ada angin tidak ada hujan, mendadak ada Perppu lain yang mendahuluinya, sehingga geser jadi nomor berikutnya.
Sementara belum ada, ya itu dulu aja. Nanti kalau sudah terbit, pasti akan pula dibagikan di sini. Atau barangkali mungkin ada yang punya hasil tebakan lainnya? Silakaaan…

Salam,