Perbedaan Sertifikat dan Kartu Vaksinasi COVID-19?

Pada 2 Juli 2021 kemarin, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). SE tersebut efektif berlaku mulai hari ini, 3 Juli 2021. Salah satu hal mendasar yang ada dalam SE tersebut adalah pentingnya vaksinasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esesial.

SE Satgas No. 14 Tahun 2021

Pada bagian Protokol dalam SE dimaksud, khususnya pada angka 3, (terlepas dari sejumlah pengecualian) diatur sejumlah ketentuan mengenai kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan Kartu Vaksinasi. Minimal vaksinasi pertama. Hal ini menambah persyaratan dari sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil pemeriksaan, baik RT-PCR maupun Rapid Test Antigen.

Sempat terbaca ada yang menyamakan Kartu Vaksinasi dan Sertifikat Vaksinasi. Maka jelas kesamaannya ada pada dua faktor saja, yakni persyaratan mendapatkannya, dan substansinya. Syarat mendapatkannya adalah telah mengikuti vaksinasi COVID-19, dan substansinya adalah keterangan resmi bahwa yang bersangkutan telah mengikuti vaksinasi.

Berdasarkan pengalaman pribadi, Kartu Vaksinasi dan Sertifikat Vaksinasi adalah dua dokumen yang berbeda. Walaupun namanya kartu, namun wujudnya tidak seperti KTP, KIS, apalagi kartu domino. Kartu vaksinasi berwujud selembar kertas HVS (hardcopy), yang memuat keterangan vaksinasi. Saat itu diberikan oleh pihak yang melakukan vaksinasi. Langsung setelah selesai vaksinasi.

Sementara Sertifikat Vaksinasi berbentuk dokumen elektronik (softcopy), yang dapat diperoleh oleh seseorang saat datanya sudah dimasukkan ke dalam sistem pedulilindungi.id dan tentu saja dapat diunduh. Pemberitahuan tentang sertifikat itu juga disampaikan melalui SMS dari nomor 1199. Bisa dicetak sendiri kalau mau.

pedulilindungi.id
pedulilindungi.id

Jadi, Boleh Pakai Sertifikat atau Harus Kartu?

Terkait dengan syarat perjalanan, dan jika mengikuti istilah yang dipergunakan dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 di atas, maka tentu saja sudah jelas, bahwa yang dipergunakan sebagai syarat adalah Kartu Vaksinasi. Bukan sertifikat. Ambil contoh salah satu ketentuan berikut:

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

Bagian F, angka 3 huruf j SE Nomor 14 Tahun 2021

Begitu redaksi regulasinya. Jelas menggunakan klausa kartu vaksin. Bahkan, tidak satupun ditemukan istilah sertifikat dalam SE dimaksud.

Hanya saja, mengingat substansi yang sama antara kedua hal tersebut, alangkah baiknya jika sertifikat juga diakomodir. Boleh digunakan. Terlebih lagi, jauh lebih mudah memalsukan kartu vaksin dari pada sertifikat. Setidaknya, memalsukan sertifikat memerlukan usaha yang jauh lebih keras. 😉 😆

Beberapa Pengecualian

Memang tidak seluruh pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Ada beberapa kelompok yang tidak diwajibkan. Salah duanya adalah sebagaimana contoh kutipan regulasi dalam SE 14 Tahun 2021 ini:

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

Untuk selengkapnya, silakan unduh, baca, dan cermati SE itu 🙂

Pada Akhirnya…

Ya pada akhirnya sih mau bepergian atau tidak, kalau bisa ikutlah divaksinasi. Ada kepentingan yang lebih besar dan lebih baik dari pada sekedar pemenuhan syarat bepergian. Yakni melakukan usaha untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Usaha yang rasional. Selebihnya adalah urusan takdir.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas