Sampai dengan memasuki tahap-tahap akhir penyelenggaraan Pemilu 2019, khususnya untuk Pemilu anggota DPR/DPRD, masih saja terbaca adanya pertanyaan pada beberapa platform jejaring sosial. Pertanyaan tersebut adalah tentang bagaimana menentukan caleg (anggota DPR/DPRD) yang akan terpilih. Karenanya, melalui tulisan yang mudah-mudahan singkat ini, dapat disampaikan penjelasan tentang bagaimana tata cara menentukan seorang Caleg terpilih dan akan menjadi anggota DPR/DPRD.
Sebelum dilanjutkan, maka perlu disampaikan bahwa tata cara yang akan disampaikan di sini adalah didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Terdapat dua tahapan penting untuk melakukannya, yakni:
- Penetapan perolehan kursi partai politik, yakni apakah sebuah partai politik memperoleh kursi pada sebuah daerah pemilihan (dapil) Pemilu Anggota DPR/DPRD.
- Penetapan calon terpilih, yang dapat dilakukan apabila partai yang bersangkutan memperoleh kursi pada dapil tersebut.
Tahap I: Penetapan Perolehan Kursi
Pada tahapan perolehan kursi partai politik (parpol) pada setiap dapil, terdapat perbedaan antara Pemilu Anggota DPR dengan Anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara minimal 4% (empat persen) jumlah suara sah nasional (Pasal 414 ayat 1, UU 7/2017). Apabila tidak memenuhi ambang batas minimal tersebut, maka parpol bersangkutan tidak akan diikutkan dalam penentuan perolehan kursi pada seluruh dapil.
Sementara untuk penentuan perolehan kursi pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh parpol peserta Pemilu akan diikutkan dalam penghitungannya. Hal ini tanpa memperhatikan apakah parpol yang bersangkutan memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas perolehan suara di DPR. Sehingga akan ada saja kemungkinan suatu parpol memiliki anggota di DPRD, tapi tidak di DPR RI.
Untuk menentukan perolehan kursi parpol pada suatu dapil, maka suara sah parpol dan suara sah masing-masing calon pada setiap parpol akan dijumlahkan, dan hasil penjumlahan tersebut akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya angka ganjil. Hasil pembagian tersebut akan diurutkan berdasarkan nilai terbanyak, yakni dari nilai terbanyak/tertinggi sampai dengan paling sedikit/terkecil. Nilai tertinggi pertama, akan mendapatkan kursi pertama, nilai tertinggi kedua akan mendapatkan kursi kedua, dan begitu seterusnya, sampai seluruh alokasi kursi pada dapil tersebut terdistribusi sesuai urutan hasil pembagian. Misalnya pada sebuah dapil terdapat 10 (sepuluh) alokasi kursi, maka urutan nilai tertinggi ke-1 sampai dengan ke-10 yang akan mendapatkan kursi.
Pada tahap ini, kita sudah bisa mengetahui parpol mana saja yang memperoleh kursi di DPR/DPRD pada sebuah dapil. Sehingga dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yakni menentukan calon anggota DPR/DPRD terpilih.
Tahap II: Penentuan Calon Terpilih
Pada tahap penentuan perolehan kursi, kita sudah bisa mengetahui parpol yang memperoleh kursi dan berapa jumlah perolehan kursinya pada suatu dapil. Untuk parpol tersebut, maka dapat dilanjutkan dengan penentuan calon anggota DPR/DPRD terpilih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Jumlah perolehan suara sah masing-masing calon anggota DPR/DPRD akan diurutkan dari nilai tertinggi (terbanyak) sampai terendah (paling sedikit). Jika suatu parpol memperoleh 1 kursi pada dapil tersebut, maka caleg dengan perolehan suara tertinggi pertama saja yang akan menjadi calon terpilih. Jika parpol tersebut misalnya memperoleh 2 kursi, maka caleg dengan perolehan suara tertinggi pertama dan kedua yang akan menjadi calon terpilih. Demikian dilakukan sesuai dengan jumlah perolehan kursi setiap parpol pada sebuah dapil.
Bagaimana dengan caleg yang parpolnya memperoleh kursi tapi dia sendiri tidak terpilih?
Untuk calon anggota DPR/DPRD tersebut, masih memiliki peluang menjadi anggota DPR/DPRD melalui mekanime penggantian antar waktu (PAW). Yakni apabila calon terpilih ternyata kemudian berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR/DPRD. Besar kecilnya peluang menjadi anggota PAW adalah tergantung pada urutan perolehan suara dan takdir.
Demikianlah sedikit gambaran tata cara menentukan perolehan kursi dan calon terpilih pada Pemilu anggota DPR/DPRD. Untuk perolehan kursi, mungkin dikenal dengan istilah metode Sainte-Laguë, dan yang kita gunakan di Indonesia saat ini adalah Sainte-Laguë Murni. Setidaknya, itu berlaku selama UU Pemilu yang ada saat ini tidak diubah, khususnya pada bagian terkait.
Cara seperti itu pulalah yang kami pergunakan untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Banjarbaru sebagai hasil Pemilu 2019.


Tinggalkan sebuah Komentar