Terhitung mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022 mendatang, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahapan pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu 2024. Salah satu yang harus dilakukan oleh partai politik (parpol) pada tahapan ini adalah menyampaikan daftar anggotanya. Setiap parpol harus menyampaikan sedikitnya 1000 orang atau 1/1000 orang dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota yang parpol tersebut memiliki kepengurusan. Sebagai contoh, untuk parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat Kota Banjarbaru, sedikitnya harus memiliki anggota sejumlah 251 (dua ratus lima puluh satu) orang.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi anggota parpol. Sejumlah kelompok masyarakat yang tidak dapat menjadi anggota parpol di antaranya adalah:
- berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
- belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran;
Karena sebab tertentu, terbuka kemungkinan seseorang yang seharusnya tidak menjadi anggota parpol kemudian ternyata tercatat sebagai anggota parpol tertentu. Misalnya, seseorang pernah menjadi anggota parpol saat ia belum menjadi PNS. Kemudian yang bersangkutan berubah status menjadi PNS karena lulus setelah mengikuti tes CPNS, tapi yang bersangkutan lupa untuk mengundurkan diri dari keanggotaan parpol tersebut. Maka bisa jadi ia masih tercatat sebagai anggota pada parpol.
Atau misalnya karena sebab lain, seseorang pernah menjadi anggota parpol, namun kemudian mengundurkan diri, namun pengunduran dirinya belum tuntas diproses oleh parpol yang bersangkutan. Sehingga ia masih tercantum dalam parpol tersebut. Atau sebuah kemungkinan contoh lain, seseorang memang tidak pernah mendaftarkan dirinya menjadi anggota parpol tertentu, namun entah mengapa ternyata namanya tercantum sebagai anggota parpol.
Cara Pengecekan Anggota Partai Politik (Parpol)
Untuk itu, dalam tahapan pendaftaran parpol ini adalah sebuah hal yang baik dilakukan oleh masyarakat untuk memeriksa atau melakukan cek, apakah dirinya tercatat sebagai anggota parpol tertentu. Pengecekan atau pemeriksaan itu dapat dilakukan dengan mudah. Yakni sebagai berikut:

- Buka layanan KPU Cek Anggota Parpol
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Klik Cari
Melalui pencarian tersebut, KPU akan menelusuri data anggota parpol yang telah diinput oleh setiap parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Anda akan segera mengetahui hasilnya, apakah terdapat di dalam SIPOL atau tidak. Jika ada, berarti Anda telah tercatat sebagai anggota parpol.
Tanggapan Masyarakat
Selain memberikan layanan pemeriksaan keanggotaan parpol bagi masyarakat, KPU juga memberikan layanan dan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Salah satunya dapat dipergunakan oleh masyarakat yang merasa seharusnya dirinya tidak atau tidak lagi menjadi anggota parpol tertentu, namun masih tercatat sebagai anggota.
Untuk memberikan atau mengajukan keberatan atas hal tersebut, masyarakat dapat mengunjungi layanan yang diberikan oleh KPU melalui Form Tanggapan Masyarakat. Silakan sampaikan keterangan yang diperlukan melalui layanan tersebut.
Perlu Diperhatikan dan Difahami!
- Daftar anggota parpol TIDAK DIINPUT oleh KPU, melainkan oleh setiap atau masing-masing parpol.
- Batas waktu terakhir pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Sehingga sebelum batas waktu tersebut terbuka kemungkinan belum seluruh parpol selesai memasukkan daftar anggotanya. Sehingga untuk kepastian seluruh data telah diinput, pengecekan sebaiknya dilakukan secara berkala, atau setelah tanggal 14 Agustus 2022.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol untuk memastikan kebenaran data anggota parpol pada 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022 mendatang. Namun verifikasi tersebut dengan menggunakan sampling.
Salam,